Minggu, 17 Mei 2009

Multivibrator


Abstact :
Multivibrator is connecting structure of two active device with a output related to one by one input. Multivibrator is a osilator. Base of multivibrator have a 3 kind, astable multivibrator, monostable multivibrator and bistable multivibrator. Astable multivibrator is kind of relaxation oscilator. Oscilator connecting structure use RC network and produce drawer wave in the ouput. Monostable multivibrator is called also one shoot, produce single signal output in the certain timed. Bistable multivibrator : trigger a outside source (externel source).
Keyword : two column multivibrator.

Abstrak :
Multivibrator adalah suatu rangkaian yang terdiri dari dua buah piranti aktif dengan keluaran yang saling berhubungan dengan masukan yang lain. Multivibrator merupakan osilator. Pada dasarnya ada 3 jenis dari multivibrator, yaitu: Astable Multivibrator, Monostable Multivibrator dan Bistable Multivibrator. Astable Multivibrator merupakan jenis osilator relaksasi yang sangat penting. Rangkaian osilator ini menggunakan jaringan RC dan menghasilkan gelombang kotak pada keluarannya. Multivibrator monostable : disebut juga multivibrator one-shoot, menghasilkan pulsa output tunggal pada waktu pengamatan tertentu saat mendapat trigger dari luar. Bisatable Multivibrator : ditrigger oleh sebuah sumber dari luar (external source) pada salah satu dari dua state digital. Ciri khas dari multivibrator ini adalah state-nya tetap bertahan pada nilai tertentu, sampai ada trigger kembali yang mengubah ke nilai yang berlawanan.
Kata Kunci : Multivibrator dua kolom.


1. Pendahuluan
Multivibrator adalah suatu rangkaian yang terdiri dari dua buah piranti aktif dengan keluaran yang saling berhubungan dengan masukan yang lain. Umpan balik positif yang dihasilkan menyebabkan piranti yang satu harus di cut off, sedangkan piranti yang lain dipaksa melakukan penghantaran. Multivibrator dikelompokkan kedalam bistabil, monostabil dan astabil. Rangkaian multivibrator bistabil memiliki ciri-ciri, bahwa rangkaian ini tetap berada pada tingkatan (level) keluaran yang diberikan apabila tidak dikenakan sinyal (trigger) dari luar. Penerapan sinyal dari luar akan menyebabkan perubahan keadaan, dan tingkat keluaran ini akan tetap sampai ada sinyal dari luar berikutnya. Jadi rangkaian bistabil memerlukan dua sinyal sebelum kembali kekeadaan awal. Multivibrator monostabil atau one shot, menghasilkan satu pulsa dengan selang waktu tertentu dalam menanggapi suatu sinyal trigger dari luar. Ini berarti bahwa hanya satu saja keadan stabil. Penerapan trigger mengakibatkan perubahan keadaan kuasi stabil, yang berarti bahwa rangkaian tetap berada pada keadaan kuasistabil pada selang waktu yang ditentukan dan kemudian kembali kekeadaan awal. Akibatnya adalah sinyal trigger internal dibangkitkan yang menghasilkan transisi keadaan stabil. Multivibrator astabil atau free running adalah multivibrator yang memiliki dua keadaan kuasi stabil ( bukan keadaan stabil), dan kondisi rangkaian berosilasi diantaranya. Dalam hal ini tidak diperlukan sinyal trigger luar untuk menghasilkan perubahan keadaan. Karena sifat osilasi diantara dua keadaan ini, rangkaian astabil digunakan untuk menghasilkan gelombang segi empat.

2. Pembahasan
2.1 Multivibrator
Multivibrator merupakan osilator. Sedangkan osilator adalah rangkaian elektronika yang menghasilkan perubahan keadaan pada sinyal output.
Osilator dapat menghasilkan clock / sinyal pewaktuan untuk sistem digital seperti komputer. Osilator juga bisa menghasilkan frekuensi dari pemancar dan penerima radio. Multivibrator adalah suatu rangkaian yang terdiri dari dua buah piranti aktif dengan keluaran yang saling berhubungan dengan masukan yang lain. Umpan balik positif yang dihasilkan menyebabkan piranti yang satu harus di cut off, sedangkan piranti yang lain dipaksa melakukan penghantaran.
Multivibrator dikelompokkan kedalam bistabil, monostabil dan astabil. Rangkaian multivibrator bistabil memiliki ciri-ciri, bahwa rangkaian ini tetap berada pada tingkatan (level) keluaran yang diberikan apabila tidak dikenakan sinyal (trigger) dari luar. Penerapan sinyal dari luar akan menyebabkan perubahan keadaan, dan tingkat keluaran ini akan tetap sampai ada sinyal dari luar berikutnya. Jadi rangkaian bistabil memerlukan dua sinyal sebelum kembali kekeadaan awal.
Multivibrator monostabil atau one shot, menghasilkan satu pulsa dengan selang waktu tertentu dalam menanggapi suatu sinyal trigger dari luar. Ini berarti bahwa hanya satu saja keadan stabil. Penerapan trigger mengakibatkan perubahan keadaan kuasi stabil, yang berarti bahwa rangkaian tetap berada pada keadaan kuasistabil pada selang waktu yang ditentukan dan kemudian kembali kekeadaan awal. Akibatnya adalah sinyal trigger internal dibangkitkan yang menghasilkan transisi keadaan stabil.

Multivibrator astabil atau free running adalah multivibrator yang memiliki dua keadaan kuasi stabil ( bukan keadaan stabil), dan kondisi rangkaian berosilasi diantaranya. Dalam hal ini tidak diperlukan sinyal trigger luar untuk menghasilkan perubahan keadaan. Karena sifat osilasi diantara dua keadaan ini, rangkaian astabil digunakan untuk menghasilkan gelombang segi empat.

Pada dasarnya ada 3 jenis dari multivibrator, yaitu:
1. Astable Multivibrator
2. Monostable Multivibrator
3. Bistable Multivibrator

2.2 Jenis-Jenis Multivibrator
2.2.1 Astable Multivibrator
Multivibrator merupakan jenis osilator relaksasi yang sangat penting. Rangkaian osilator ini menggunakan jaringan RC dan menghasilkan gelombang kotak pada keluarannya.
Astabel multivibrator biasa digunakan pada penerima TV untuk mengontrol berkas elektron pada tabung gambar. Pada komputer rangkaian ini digunakan untuk mengembangkan pulsa waktu.
Astable multivibrator atau disebut freerunning multivibrator adalah mutivibrator yang tidak mempunyai stable state yang permanen. Setiap transistor secara bergantian saturated dan cut off.

Multivibrator difungsikan sebagai piranti pemicu (trigerred device) atau freerunning. Multivibrator pemicu memerlukan isyarat masukan atau pulsa. Keluaran multivibrator dikontrol atau disinkronkan (sincronized) oleh isyarat masukan. Astable multivibrator termasuk jenis free-running.


Sebuah multivibrator terdiri atas dua penguat yang digandeng secara silang. Keluaran penguat yang satu dihubungkan dengan masukan penguat yang lain. Karena masing-masing penguat membalik isyarat masukan, efek dari gabungan ini adalah berupa balikan positif.
Dengan adanya (positif) balikan, osilator akan “regenerative” (selalu mendapatkan tambahan energi) dan menghasilkan keluaran yang kontinyu. Astabil Multivibrator adalah suatu rangkaian yang mempunyai dua state dan yang berosilasi secara kontinu guna menghasilkan bentuk gelombang persegi atau pulsa dioutputnya. Pada multivibrator astabil, outputnya tidak stabil pada setiap state, tapi akan berubah secara kontinudari 0 ke 1 dan dari 1 ke 0. Prinsip ini sama dengan rangkaian osilator dan kondisi ini sering disebut dengan free running.

Operasi dari osilator seperti pada gambar Rangkaian Multivibrator Astabil Schmitt Trigger adalah:

1. Tegangan supply IC dalam keadaan hidup/ ON, sehingga Vkap adalah 0 V dan Vout akan tinggi/ sama dengan tegangan IC ≈5 V.

2. Kapasitor akan mulai mengisi yang sama dengan tegangan Vout.

3. Ketika Vkap menuju tegangan positif (VT+) dari schmitt trigger yaitu sebesar 5 V, maka output
4. Dari Schmitt akan berubah menjadi rendah (≈0 V).

5. Karena Vout ≈ 0 V, maka akan terjadi pengosongan kapasitor terhadap 0 V.

6. Ketika Vka pdrop menuju tegangan negatif (VT-), maka output Schmitt akan kembali menjadi tinggi.

7. Kejadian seperti ini akan terus berulang, dimana saat pengisian tegangan kapasitor menjadi VT+ dan saat pengosongan tegangan kapasitor turun menjadi VT-.

Bentuk gelombang dari Vout dan Vkap dapat dilihat pada gambar dibawah.


Contoh Soal:

a. Buatlah bentuk gelombang dari rangkaian multivibrator astabil Schmitt trigger berdasarkan rangkaian Scmitt Trigger yang mempunyai spesifikasi CMOS 74HC14 (VCC = 5 V).VOH = 5 V,VOL = 0 V VT+ = 2,75 V,VT-= 1,67 V
b. Hitunglah waktu yang dibutuhkan saat pengisian tegangan kapasitor(tHI), pengosongan tegangan kapasitor(tLO), duty cycle dan rekuensi jika R = 10 KΩ dan C = 0,022 μF.

Jawab:
a. Bentuk gelombang darirangkaian Schmitt Trigger Multivibrator Astabil adalah:



b. Untuk mencari tHI adalah:
ΔV = VT+ −VT-
ΔV = 2,75 V −1,67 V = 1,08 V
E = 5 V −1,67 V = 3,33 V tHI= RC ln= (10 KΩ).(0,022 μF) ln= 86,2 μs

Untuk mencari tLO adalah:
ΔV = 2,75 V −1,67 V = 1,08 V
E = 2,75 V −0 V = 2,75 V
tLO= RCln= (10 KΩ).(0,022 μF) ln=110 μs

Untuk mencari duty cycl (perbandingan antara lebar waktu saat kondisi high/tinggi dengan total perioda suatu gelombang) adalah:
D = = = 0,439 = 43,9 %
Untuk mencari frekuensi adalah:
f = = = 5,10 KHz

2.2.2 Monostable Multivibrator
Multivibrator monostable : disebut juga multivibrator one-shoot, menghasilkan pulsa output tunggal pada waktu pengamatan tertentu saat mendapat trigger dari luar.
Monostable multivibrator memiliki satu kondisi stabil sehingga sring juga disebut sebagai multibrator one-shot.
Saat osilator terpicu untuk berubah ke suatu kondisi pengoperasian, maka pada waktu singkat akan kembali ke titik awal pengoperasian.
Konstanta waktu RC menentukan periode waktu perubahan keadaan. Monostable multivibrator termasuk jenis osilator triggered.
Skema rangkaian monostable multivibrator diperlihatkan pada gambar.Rangkaian memiliki dua kondisi yaitu kondisi stabil dan kondisi tak stabil.
Rangkaian akan rileks pada kondisi stabil saat tidak ada pulsa. Kondisi tak stabil diawali dengan pulsa pemicu pada masukan. Setelah selang waktu 2 1 0,7 ´ R C , rangkaian kembali ke kondisi stabil. Rangkaian tidak mengalami perubahan sampai ada pulsa pemicu yang datang pada masukan.
Pada multivibrator monostable, kondisi one-shoot mempunyai satu state stabil, dimana ini terjadi jika clock berada pada negative edge trigger (tergantung jenis IC-nya). Saat mendapat trigger, Q menjadi LOW pada panjang t tertentu (tw), selanjutnya berubah ke nilai sebaliknya (HIGH), hingga bertemu lagi dengan negative edge trigger berikutnya dari clock. Salah satu IC Multivibrator monostable adalah 74121.
Multivibrator monostabil adalah suatu rangkaian yang banyak dipakai untuk membangkitkan pulsa output yang lebarnya dan amplitudonya tetap. Multivibrator monostabil ini dapat dibuat dengan menggunakan komponen-komponen tersendiri atau dapat diperoleh dalam paket terintegrasi.



Cara kerja rangkaian tersebut adalah:

1. Ketika tegangan diberikan, anggaplah bahwa dalam keadaan tinggi, Q = rendah, = tinggidan pada C terjadi pengosongan tegangan, sehingga titik D = tinggi.

2. Jika diberikan pulsa negatif pada, maka Q menjadi tinggi dan = rendah.

3. Tegangan kapasitor akan berubah dengan segera dan titik D akan drop menjadi 0 V.

4. Karena pada titik d = 0 V, maka akan menyebabkan salah satu input pada gerbang 1 menjadi rendah, meskipun di trigger menjadi tinggi. Oleh karena itu Q tetap dalam keadaan tinggi dan = rendah.

5. Beberapa lama kemudian akan terjadi pengisian kapasitor terhadap VCC. Ketika tegangan kapasitor pada titik D menuju level tegangan input (VIH) dari gerbang 1 dalam keadaan tinggi, maka Q akan menjadi rendah dan menjadi tinggi.

6. Rangkaian kembali pada state yang stabil, sampai munculnya sinyal trigger dari. Dan pada kapasitor terjadi lagi pengosongan tegangan ≈ 0 V.

Bentuk gelombang pada gambar menunjukkan karakteristik input/output dari rangkaian dan akan digunakan untuk membangun suatu persamaan untuk menentukan tw.Pada kondisi state stabil( = tinggi), tegangan pada titik D akan sama dengan VCC.



2.2.3 Bistable Multivibrator
Bisatable Multivibrator : ditrigger oleh sebuah sumber dari luar (external source) pada salah satu dari dua state digital. Ciri khas dari multivibrator ini adalah state-nya tetap bertahan pada nilai tertentu, sampai ada trigger kembali yang mengubah ke nilai yang berlawanan. SR Flip-flop adalah contoh multivibrator bistable. Bistable multivibrator mempunyai dua keadaan stabil. Pulsa pemicu masukan akan menyebabkan rangkaian diasumsikan pada salah satu kondisi stabil. Pulsa kedua akan
menyebabkan terjadinya pergeseran ke kondisi stabil lainnya. Multivibraator tipe ini hanya akan berubah keadaan jika diberi pulsa pemicu. Multivibrator ini sering disebut sebagai flip-flop. Ia akan lompat ke satu kondisi (flip) saat dipicu dan bergeser kembali ke kondisi lain (flop) jika dipicu. Rangkaian kemudian menjadi stabil pada suatu kondisi dan tidak akan berubah atau toggle sampai ada perintah dengan diberi pulsa pemicu.

Multivibrator ini disebut juga dengan flip flop atau latch (penahan) yang mempunyai dua state. Flip flop merupakan elemen dasar dari rangkaian logika sekuensial. Output dari flip flop tergantung dari keadaan rangkaian sebelumnya.


Gambar 5 Diagram menunjukkan trigger pulsa 3 buah input.Sesudah pulsa ke tiga outputnya tetap tinggi

Pada dasarnya multivibrator adalah dua amplifier dengan feedback positif dari output amplifier kedua ke input amplifier yang pertama. Multivibrator ini mempunyai dua keadaan stabil.


Gambar 6 Bistable Multivibrator

Keadaan stabil pertama adalah bila Tr1 tidak menghantar, maka Basis Tr2 pasti pada posisi low dan berarti Tr2 menghantar. Keadaan ini stabil sampai ada switching pulse yang mengakibatkan Tr1 menghantar, dengan begitu Tr2 tidak menghantar dan terjadilah keadaan stabil kedua.

2.3 Merancang Multivibrator Digital Dengan Gerbang Logika
Dalam elektronika digital saklar transistor dikembangkan menjadi gelombang-gelombang logika, selanjutnya gelombang logika dikembangkan menjadi berbagai bentuk multivibrator. Ada empat macam multivibrator tiga diantaranya yaitu: astabil, monostabil dan picu Schmitt.
Astabil berfungsi sebagai osilator relaksasi yang dapat digunakan sebagai pembangkit isyarat dan pembangkit Clock. Monostabil mempunyai satu keadaan stabil sehingga dapat digunakan untuk menghasilkan pulsa dengan lebar tertentu oleh adanya transisi logika.
Sedangkan Picu Schmitt berubah keadaan bila isyarat masukan melampaui suatu harga tegangan tertentu. Picu Schmitt tak lain adalah komparator dengan histeresis sehingga dapat digunakan sebagai komparator jendela dengan waktu naik yang cepat serta dapat digunakan sebagai astabil.


2.4 Astable Multivibrator Dari IC 555


Gambar 7 Blok Diagram dari IC 555 dengan komponen eksternal


IC 555 sudah banyak dikenal sebagai suatu IC pewaktu yang general purpose. IC 555 berasal dari tiga buah resistor yang terdapat pada rangkaian tersebut yang masing-masing nilainya adalah 5 KΩ. Resistor ini akan membentuk rantai pembagi tegangan dari VCC ke ground. Ada tegangan sebesar 1/3 VCC pada komparator 1 yang melewati resistor 5 KΩ yang pertama. Dan tegangan 2/3 VCC pada komparator 2 yang melewati resistor 5 KΩ yang kedua. Komparator disini berfungsi untuk menunjukkan tinggi atau rendahnya output berdasarkan perbandingan level tegangan analog pada input. Jika input positif lebih besar dari input negatif maka outputnya akan bernilai tinggi. Sebaliknya jika input positif lebih kecil dari input negatif maka outputnya akan bernilai rendah.

Untuk menentukan Duty Cycle (D) dan frekuensi:
Untuk menentukan tLO
:tLO = 0,693 . RB.C
Untuk menentukan tHI:
tHI = 0,693 . (RA+ RB)C


Contoh Soal:
Tentukan tHI, tLO, untuk rangkaian multivibrator 555 berdasarkan gambar dibawah ini:



Jawab:
a. tLO = 0,693 . RBC
= 0,693 . (10 KΩ) . 680 pF
= 4,71 μs
b. tHI = 0,693 .(RA+ RB)C
= 0,693 . (4,7 KΩ+ 10 KΩ) . 680 pF
= 6,93 μs


2.5 Multivibrator Monostabil Dari IC 555



Gambar Hubungan pin IC pewaktu 555 dengan Multivibrator Monostabil



Gambar Bentuk Gelombang pada masing-masing output/input


2.6 IC MULTIVIBRATOR MONOSTABIL 74121




Gambar Blok Diagram IC 74121


3. Kesimpulan
Multivibrator adalah suatu rangkaian yang terdiri dari dua buah piranti aktif dengan keluaran yang saling berhubungan dengan masukan yang lain. Pada dasarnya ada 3 jenis dari multivibrator, yaitu:
1. Astable Multivibrator
Astable multivibrator atau disebut freerunning multivibrator adalah mutivibrator yang tidak mempunyai stable state yang permanen. Setiap transistor secara bergantian saturated dan cut off.

2. Monostable Multivibrator
Multivibrator monostable : disebut juga multivibrator one-shoot, menghasilkan pulsa output tunggal pada waktu pengamatan tertentu saat mendapat trigger dari luar.

3. Bistable Multivibrator
Bisatable Multivibrator : ditrigger oleh sebuah sumber dari luar (external source) pada salah satu dari dua state digital.


DAFTAR PUSTAKA
·http://ecturer.eepisits.edu/~prima/elektronika%20digital/elektronika_digital2/bahan-ajar/bab5-multivibrator.pdf Tanggal 19 Januari 2008 Jam 11.20
· http://labdasar.ee.itb.ac.id/modul/modul_el2007_2.pdf Tanggal 19 Januari 2008 Jam 12.00

Makalah Pancasila (Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia, memiliki nilai-nilai yang terkandung di dalamnya yang telah dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai sumber dari keseluruhan politik hukum nasional Indonesia. Berbagai kebijakan hukum di era reformasi pasca amandemen UUD 1945 belum mampu mengimplementasikan nilai-nilai fundamental dari Pancasila dan UUD 1945 yang menumbuhkan rasa kepercayaan yang tinggi terhadap hukum sebagai pencerminan adanya kesetaraan dan pelindungan hukum terhadap berbagai perbedaan pandangan, suku, agama, keyakinan, ras dan budaya yang disertai kualitas kejujuran yang tinggi, saling menghargai, saling menghormati, non diskriminatif dan persamaan di hadapan hukum.

Dalam kajian filsafat hukum temuan Notonagoro , menerangkan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sekalipun nyata bobot dan latar belakang yang bersifat politis, Pancasila telah dinyatakan dalam GBHN 1983 sebagai "satu-satunya azas" dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Tercatat ada pula sejumlah naskah tentang Pancasila dalam perspektif suatu agama karena selain unsur-unsur lokal ("milik dan ciri khas bangsa Indonesia") diakui adanya unsur universal dalam setiap agama.

Tanpa Pancasila, masyarakat nasional kita tidak akan pernah mencapai kekukuhan seperti yang kita miliki sekarang ini. Hal ini akan lebih kita sadari jika kita mengadakan perban­dingan dengan keadaan masyarakat nasional di banyak negara, yang mencapai kemerdekaannya hampir bersamaan waktu dengan kita.

Tampaknya, Pancasila masih kurang dipahami benar oleh sebagian bangsa Indonesia. Padahal, maraknya korupsi, suap, main hakim sendiri, anarkis, sering terjadinya konflik dan perpecahan, dan adanya kesenjangan sosial saat ini, kalau diruntut lebih disebabkan belum dipahaminya, dihayati, dan diamalkannya Pancasila.

1.2 Batasan Masalah
Pancasila merupakan azas atau prinsip hukum yang merupakan sumber nilai dan sumber norma bagi pembentukan hukum derivatnya atau turunannya seperti undang-undang dasar, undang-undang, Perpu, Peraturan Pemerintah; Perda, dan seterusnya. Hal demikian ini dapat kita simak dari rumusan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan: “Pancasila merupakan sumber dari segala hukum”.

Selain itu, Pancasila juga sebagai dasar dan ideologi negara, yaitu sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara.

Pancasila di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini tidak saja memiliki makna strategis dan fundamelntal sebagai common denominator, sebagai way of life atau weltanschaung kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Bahkan lebih dari pada itu, dalam konteks juridis Pancasila merupakan prinsip hukum yang merupakan sumber nilai dan sumber norma bagi pembentukan hukum lainnya yang berlaku di Indonesia.

1.3 Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
· melengkapi salah satu tugas kelompok mata kuliah Pancasila
· sebagai bahan reverensi mata kuliah Pancasila
· salah satu cara untuk menggali pemikiran-pemikiran yang baru, orisinal, pemikiran dan realitas kehidupan warga negara
· upaya untuk mengenalkan pemahaman tentang Pancasila itu sendiri.


BAB II
PERMASALAHAN

2.1 Analisa Permasalahan
Berbagai kebijakan hukum di era reformasi pasca amandemen UUD 1945 belum mampu mengimplementasikan nilai-nilai fundamental dari Pancasila dan UUD 1945 yang menumbuhkan rasa kepercayaan yang tinggi terhadap hukum sebagai pencerminan adanya kesetaraan dan pelindungan hukum terhadap berbagai perbedaan pandangan, suku, agama, keyakinan, ras dan budaya yang disertai kualitas kejujuran yang tinggi, saling menghargai, saling menghormati, non diskriminatif dan persamaan di hadapan hukum.
Padahal sebagai negara yang mendasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Selama ini terdapat berbagai macam ketentuan yang berkaitan dengan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Dilihat dari tanggung jawab generasi, pengamalan Pancasila dalam era tinggal landas nanti pada dasarnya adalah tanggung jawab Generasi Penerus. Bahkan dalam sejarah perkembangannya Pancasila sendiri ingin menggantikan Pancasila dengan Peraturan hukum yang lain dan sering kali diwarnai konflik sosial politik baik dalam aras horizontal maupun vertikal, dengan latar belakang yang cukup beragamseperti SARA.

Hal ini terjadi dalam peristiwa pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948 dan peristiwa G 30. Bahkan ketika era reformasi tiba meruntuhkan Orde Baru, Pancasila pun ikut terdorong ke belakang. Pancasila dianggap tidak bisa lagi dipergunakan di dalam mengelola negara dan bangsa. Bahkan untuk menyebutkannya saja orang menjadi segan termasuk pejabat-pejabat pemerintah. Tetapi pada masa orde baru Pancasila diproklamasikan sebagai asas tunggal.

Bahkan Akhir-akhir ini muncul isu yang mengkhawatirkan, yakni adanya orang-orang yang ingin mengganti Pancasila. Ada juga perbincangan untuk membela Pancasila. Semua itu menandakan adanya kesadaran akan pentingnya Pancasila di negara Indonesia untuk dilestarikan.

2.2 Pembahasan
Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya telah dijabarkan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai sumber dari keseluruhan politik hukum nasional Indonesia.
Pancasila mengandung nilai dasar yang bersifat tetap, tetapi juga mampu berkembang secara dinamis. Dengan perkataan lain, Pancasila menjadi dasar yang statis, tetapi juga menjadi bintang tuntunan (lightstar) dinamis. Dalam kapasitasnya Pancasila merupakan cita-cita bangsa yang merupakan ikrar segenap bangsa Indonesia dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil maupun spirituil.

Sebagai salah satu peranannya yang merupakan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia, sudah seharusnya Pancasila menjadi tolak ukur untuk menentukan pembentukan landasan-landasan hukum lain seperti misalnya Undang-Undang. Tetapi untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik, diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik, penyusunan maupun pemberlakuannya.

Indonesia sebagai negara yang mendasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum yang berlaku di Indonesia.

Selama ini terdapat berbagai macam ketentuan yang berkaitan dengan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan, diatur secara tumpang tindih baik peraturan yang berasal dari masa kolonial maupun yang dibuat setelah Indonesia merdeka, yaitu:

1. Algemeene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie, yang disingkat AB (Stb. 1847: 23) yang mengatur ketentuan-ketentuan umum peraturan perundang-undangan. Sepanjang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ketentuan AB tersebut tidak lagi berlaku secara utuh karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Peraturan tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yang Dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang dari Negara Bagian Republik Indonesia Yogyakarta.

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan, dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal dan Peraturan Pemerintah sebagai Undang-Undang Federal.

4. Selain Undang-Undang tersebut, terdapat pula ketentuan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1945 tentang Pengumuman dan Mulai Berlakunya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah;

b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234 Tahun 1960 tentang Pengembalian Seksi Pengundangan Lembaran Negara, dari Departemen Kehakiman ke Sekretariat Negara;

c. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1970 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia;

d. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang;

e. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden.

5. Di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah, berlaku peraturan tata tertib yang mengatur antara lain mengenai tata cara pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah serta pengajuan dan pembahasan Rancangan Undang-undang dan peraturan daerah usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat atau dewan perwakilan rakyat daerah.

Nilai-nilai luhur yang tercantum dalam Pancasila merupakan nilai-nilai yang diharapkan mampu mewarnai perbuatan manusia Indonesia baik dalam melaksanakan secara objektif dalam penyelenggaraan negara maupun dalam kehidupan sehari-hari sebagai individu.

Ada faktor kesinambungan yang sangat mendasar yang kita anggap luhur dan menyatukan kita sebagai bangsa. Faktor kesi­nambungan yang mendasar itu ialah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Intisari dari faktor kesinambungan yang sangat men­dasar inilah yang tidak boleh berubah. Yang kita lakukan adalah melaksanakan dan mengamalkannya secara kreatif dalam menja­wab tantangan-tantangan baru yang terus menerus muncul dalam perkembangan masyarakat kita dan masyarakat dunia yang sangat dinamis.

Dalam peralihan dari masyarakat terjajah menjadi masyara­kat nasional, Pancasila telah menjalankan fungsinya yang sangat penting. Tanpa Pancasila, masyarakat nasional kita tidak akan pernah mencapai kekukuhan seperti yang kita miliki sekarang ini. Hal ini akan lebih kita sadari jika kita mengadakan perban­dingan dengan keadaan masyarakat nasional di banyak negara, yang mencapai kemerdekaannya hampir bersamaan waktu dengan kita.

Selain itu , Pancasila telah menjadi obyek aneka kajian filsafat, antara lain temuan Notonagoro dalam kajian filsafat hukum, bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sekalipun nyata bobot dan latar belakang yang bersifat politis, Pancasila telah dinyatakan dalam GBHN 1983 sebagai "satu-satunya azas" dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Tercatat ada pula sejumlah naskah tentang Pancasila dalam perspektif suatu agama karena selain unsur-unsur lokal ("milik dan ciri khas bangsa Indonesia") diakui adanya unsur universal yang biasanya diklim ada dalam setiap agama.

Pancasila merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara. Suasana kebatinan itu di antaranya adalah cita-cita negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pancasila mengandung nilai-nilai dasar seperti tentang cita-cita, tujuan, dan nilai-nilai instrumental yang merupakan arahan kebijakan, strategi, sasaran yang dapat disesuaikan dengan tuntutan zaman. Ada cita-cita untuk mewujudkan persatuan yang melindungi dan meliputi seluruh bangsa, mengatasi paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan, mewujudkan keadilan sosial, dan negara yang berkedaulatan rakyat.

Mengenai hal evidensi atau isyarat yang tak dapat diragukan mengenai Pancasila terdapat naskah Pembukaan UUD 1945 dan dalam kata "Bhinneka Tunggal Ika" dalam lambang negara Republik Indonesia. Dalam naskah Pembukaan UUD 1945 itu, Pancasila menjadi "defining characteristics" = pernyataan jatidiri bangsa = cita-cita atau tantangan yang ingin diwujudkan = hakekat berdalam dari bangsa Indonesia. Dalam jatidiri ada unsur kepribadian, unsur keunikan dan unsur identitas diri. Namun dengan menjadikan Pancasila jatidiri bangsa tidak dengan sendirinya jelas apakah nilai-nilai yang termuat di dalamnya sudah terumus jelas dan terpilah-pilah.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, selalu mengalami polemik-polemik dalam permasalahan hukum misalnya mengenai Perda-Perda dalam bulan-bulan terakhir ini. Dimulai dengan petisi yang disampaikan 56 anggota DPR yang meminta pemerintah mencabut perda-perda yang ditengarai bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Belum lagi petisi ini ditanggapi, telah ada lagi kontra-petisi dari 134 anggota DPR lainnya yang justru meminta supaya tidak dengan mudah mencabut perda-perda seperti itu.

Adanya perda-perda itu dilihat sebagai kebutuhan dari daerah yang menetapkannya. Bagi sebagian orang, keberadaan perda ini disambut gembira. Tetapi bagi yang lainnya, mencemaskan. Setidaknya di daerah-daerah yang penduduknya tidak terlalu lazim dengan hal-hal bernuansa Islam, seperti NTT, Sulawesi Utara, Papua, dan seterusnya. Bahkan, ada yang mengancam untuk melepaskan diri dari NKRI. . Tidak mudah memperoleh jawaban bagi sebuah negeri yang masyarakatnya sangat majemuk ditinjau dari berbagai segi: suku, agama, ras, etnis, dan golongan.

Munculnya berbagai peraturan daerah yang secara substansial bertumpang tindih dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan sistim kodifikasi hukum publik nasional semakin menghambat penerapan sistim hukum nasional dan merusak instrument penegakan hukum dalam struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, UU Otonomi Daerah ikut mendorong timbulnya perda-perda yang dinilai tidak selalu sejalan dengan Pancasila dan Konstitusi. Di beberapa daerah, perda-perda itu dinilai sebagai solusi menyelesaikan berbagai kemelut bangsa. Kendati penyusunan perda-perda itu terkesan praktis, yaitu untuk menjawab kepentingan-kepentingan tertentu di daerah, namun di belakangnya terkandung hal-hal yang bersifat ideologis.

Ketidakpastian, ikonsistensi, diskriminasi/tebang pilih dan kelambanan dalam penegakan hukum telah menimbulkan kondisi ketidakpercayaan terhadap hukum dan aparat hukum, terutama dengan dengan semakin marak dan terbukanya kegiatan dan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dengan mengatasnamakan suku, agama dan/atau daerah yang pada gilirannya mengakibatkan terjadinya kerugian, ketidak-nyamanan, keresahan dan hilangnya rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Selain itu, belum berjalannya reformasi sikap mental, perilaku dan rasa pengabdian di kalangan serta institusi penegak hukum menimbulkan kekuatiran yang mendalam akan semakin sulitnya mewujudkan supremasi hukum di Indonesia sebagai Negara yang berdasarkan hukum.
Semakin berkembangnya egoisme, oportunisme dan primordialisme yang terefleksi dari berbagai kegiatan kelompok masyarakat, elit politik di berbagai daerah dan kebijakan publik berbagai pemerintah daerah semakin mengikis rasa kebangsaan dan mempersulit tumbuh kembangya sistim hukum nasional yang berbasis pada nilai-nilai kebhinekaan sebagai ciri utama dan kepribadian bangsa Indonesia.
Perkembangan-perkembangan yang telah diuraikan diatas tadi merupakan sebagian kecil masalah-masalah yang sering timbul dalam hal mempersoalkan hukum-hukum yang ingin ditegakkan di Indonesia. Apakah hal-hal yang bersifat ideolgis ataukah hal-hal yang bersifat konkret?

Kita harus sungguh-sungguh mengonkretkannya di dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk juga di dalam menghasilkan berbagai produk hukum. Pada waktu lalu Pancasila sudah dinyatakan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Kalau benar-benar ingin merevitalisasikannya, kita harus konsisten melaksanakan prinsip ini.
Indonesia adalah sebuah novum di dalam sejarah. Ia terdiri dari sekumpulan orang dengan derajat kemajemukan yang tinggi, namun ingin bersatu menyelesaikan berbagai persoalan bersama. Inilah keindonesiaan itu. Inilah yang mesti terus-menerus dibina. Keindonesiaan mesti tertanam di dalam hati sanubari setiap anak bangsa yang berbeda-beda ini sebagai miliknya sendiri. Hanya dengan demikianlah kita bisa maju terus ke depan.
Pancasila seharusnya disikapi dengan arif dan kepala dingin, dengan berpikir dan bertindak agar Pancasila tetap sakti dan lestari sebagai falsafah, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan sebagai dasar dan ideologi negara. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan perjanjian luhur seluruh anak bangsa Indonesia yang sangat majemuk, dan menghormati serta menjamin hak dan martabat kemanusiaan.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Salah satu peranan Pancasila adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya telah dijabarkan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai sumber dari keseluruhan politik hukum nasional Indonesia.
Pancasila merupakan azas atau prinsip hukum yang merupakan sumber nilai dan sumber norma bagi pembentukan hukum derivatnya atau turunannya seperti undang-undang dasar, undang-undang, Perpu, Peraturan Pemerintah; Perda, dan seterusnya. Hal demikian ini dapat kita simak dari rumusan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan: “Pancasila merupakan sumber dari segala hukum”.

Pancasila mengandung nilai dasar yang bersifat tetap, tetapi juga mampu berkembang secara dinamis. Dengan kata lain, Pancasila menjadi dasar yang statis, tetapi juga menjadi bintang tuntunan (lightstar) dinamis.

Pancasila juga sebagai dasar dan ideologi negara, yaitu sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara.

Selain itu Pancasila merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara.


3.2 Saran
Untuk menjaga agar Pancasila tetap terpelihara dan lestari, maka harus dilakukan peningkatan pemahaman pada semua lapisan masyarakat. Yang lebih penting lagi, para pemimpin harus menjadi teladan dalam pengamalan Pancasila. Pancasila akan menjadi ideologi yang kuat apabila diamalkan dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, menuju negara aman, damai, tentram, adil, makmur dan sejahtera dalam semua aspek kehidupan terutama dalam penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

Makalah Kewiraan

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Indonesia memiliki masyarakat yang beraneka ragam baik dari segi budaya agama,suku, ras, dan lain sebagainya. Meskipun demikian dibalik keanekaragaman itu, penting adanya persatuan dan kesatuan demi terwujudnya ketahanan nasional. Hal ini akan menunjang tercapainya cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia.Agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, protestan, katolik, hindu, budha, dan konghucu, serta terdapat pula kepercayaan-kepercayaan.

Masing-masing penganut agama dan kepercayaan tersebut, dalam kehidupan bermasyarakat membentuk organisasi-organisasi kemasyarakatan yang bersifat keagamaan. Dalam satu agama kadangkala terdapat lebih dari satu macam organisasi keagamaan. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan cara pandang dan pemahaman tentang proses pencapaian tujuan.

Organisasi ini tujuan awalnya dalam rangka menjalin silaturahim, dan sebagai sarana diskusi dan pemecahan masalah. namun dalam perjalanannya kegiatannya berkembang dalam bidang pendidikan, sosial, ekonomi, seni, budaya, dan bidang politik..Dalam bidang sosial bisa kita lihat, organisasi keagamaan ini mempunyai kegiatan seperti bakti sosial, penanggulangan bencana, dan berkecimpung dalam penanganan masalah sosial kemasyarakatan lainnya.

Dalam bidang pendidikan diwujudkan dengan mendirikan institusi-institusi pendidikan contohnya Organisasi Muhammadiyah telah mendirikan sekolah dari tingkat dasar hingga jenjang perkuliahan.

Dalam bidang politik, kebanyakan organisasi-organisasi keagamaan tersebut tidak terjun dalam politik praktis tetapi lebih sebagai pemantau kegiatan politik yang sedang terjadi.

Tapi tidak sedikit pula yang langsung terjun ke dalam sistem perpolitikan Indonesia.

1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1) Memenuhi salah satu tugas pendidikan kewiraan
2) Mengetahui peranan mahasiswa dalam pembelaan Negara dalam pendidikan mata kuliah kewiraan
3) Memenuhi salah satu persyaratan kurikulum di Politeknik Sukabumi Program Pendidikan kewiraan
4) Menumbuh kembangkan dan memantapkan sikap profesional yang diperlukan mahasiswa untuk menunjang tanggung jawab mahasiswa sebagai pembela Negara

1.3 Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan makalah yang dibuat adalah sebagai berikut :
BAB I Pendahuluan
Terdiri dari Latar Belakang Permasalahan, Maksud dan Tujuan, serta Sistematika Penulisan Makalah.

BAB II Pembahasan
Membahas tentang peranan pendidikan kewiraan guna menunjang tanggung jawab mahasiswa sebagai warga negara dalam rangka pembelaan Negara

BAB III Penutup
Terdiri dari Kesimpulan dan saran

BAB II
PEMBAHASAN
Ada dua persoalan besar yang perlu dikemukakan disini menyangkut pendidikan kewiraan di era reformasi.Pertama : a. kalau pendidikan kewiraan hanya diarahkan kepada pemahaman tentang diktrindoktrin pembangunan Indonesia dengan menitik beratkan pada pendekatan kesejahteraan dan keamanan, maka hal ini tentunya sudah tidak relevan lagi untuk diberikan kepada mahasiswa. Hal ini mengingat banyak konsepsi yang terkandung di dalam mata kuliah ini yang sudah tidak relevan lagi, misalnya menyangkut POLSTRANAS (Politik Strategi Nasional)dan POLSTRAHANKAMNAS (Politik Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional). Kedua konsepsi ini sekarang ini sudah mengalami perubahan yang cukup signifikan. Polstranas yang dijabarkan di dalam GBHN 1999 sangat berbeda dengan GBHN jaman Orde Baru. Sementara itu Polstrahankamnas, juga telah banyak diperbaharui dengan adanya paradigma TNI. Sehingga, kalaupun kewiraan akan tetap dipertahankan dalam kurikulum nasional, maka yang perlu dikembangkan tidak lain adalah pendidikan kewarganegaraanya (civic education).
Termasuk pengertian ini Menteri menetapkan kebijaksanaan pembinaan komponen kekuatan pertahanan keamanan negara kearah terwujudnya kekuatan fisik yang mampu memberikan daya tangkal dan daya pukul yang efektif. b. Ditinjau dari aspek ilmiah : Mata kuliah ini masih menimbulkan persoalan besar, khususnya menyangkut sifat keilmuannya. Suatu pengetahuan disebut ilmiah, jikalau pengetahuan tersebut mempunya sifat-sifat ilmiah, seperti berobyek, bersistem, bermetode, dan bersifat universal. Dari sifat-sifat tersebut di atas, maka sebenarnya pendidikan kewiraan bukan merupakan suati pengetahuan ilmiah yang berdiri sendiri. Berbagai sifat yang ada banyak meminjam pendekatan dari ilmu-ilmu sosial yang lain. Oleh sebab itu, kalaupun pendidikan kewiraan akan dikaji secara ilmiah, maka LEMHANNAS harus mulai memformulasikan sifat keilmiahan dari mata kuliah ini. Kedua : Secara empiris Pendidikan kewiraan jaman Orba sifatnya adalah indoktrinasi. Hal ini berarti kebenaran yang ada di dalam pengkajian mata kuliah ini sifatnya adalah belief system, yakni kebenaran didasarkan pada keyakinan. Sehingga dalam proses pemahaman berikutnya terasa bahwa persoalan-persoalan yang terkandung di dalam matakuliah ini "tidak bebas nilai". artinya kebenaran yang ada harus diterima apa adanya tanpa memerlukan masukan yenag berujud kritik maupun saran. Jadi pendidikan kewiraan pada masa Orba sifatnya sangat mirip dengan penataran P-4. Dari dua persoalan besar tersebut di atas, maka kalaupun pendidikan kewiraan akan tetap dipertahankan, maka menurut hemat saya harus mulai dilakukan pembenahanpembenahan yang sangat mendasar. Khususnya sifat indoktrinasinya yang harus segera dihilangkan. Hal ini disampaikan, karena sebenarnya untuk mendukung proses renasionalisme (membangun nasionalisme baru Indonesia) pendidikan tersebut masih diperlukan. Tetapi hendaknya yang lebih ditekankan adalah menyangkut pendidikan kewarganegaraannya (civil education).

Khusus bagi Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat sebagai komponen kekuatan pertahanan keamanan yang diatur dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta sehubungan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1972 tentang Penyerahan Pembinaan Organisasi Pertahanan Sipil dari Departemen Pertahanan Keamanan kepada Departemen Dalam Negeri, sebelum keluarnya Undang-undang Perlindungan Masyarakat berdasarkan Undang-undang ini, secara berangsur-angsur dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia diatur penyaluran dan penampungannya oleh badan-badan yang dibentuk berdasarkan undang-undang ini.

Mengingat bahwa tugas dan wewenang kepolisian bersangkut paut dengan hak dan kewajiban warga negara secara langsung, sedangkan tugas dan wewenang kepolisian perlu dirumuskan secara tegas dan terperinci, maka perlu disusun undang-undang tersendiri bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kedudukan dan fungsinya berdasarkan undang-undang ini.

Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela Negara.

Kenyataan menunjukkan bahwa sekarang ini dikalangan mahasiswa telah terjadi sikap apriori dan menolak terhadap mata kuliah tersebut. Hal ini disebabkan mata kuliah ini lebih bernuansakan militerisme. Sikap semacam ini tidak ada salahnya artinya dapat dibenarkan, sebab pendidikan kewiraan (konsepsi dari Orba) memang dirumuskan olehalat perlengkapan militer Indonesia (LEMHANNAS) dalam mensosialosasikan konsep Dwi Fungsi ABRI.

Mengingat bahwa pengetahuan hukum dan teknologi militer senantiasa tumbuh dan berkembang, maka sejalan dengan itu hukum militer perlu dibina dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut di atas, maka dalam menyampaikan mata kuliah saya tidak lagi mempergunakan bahan-bahan lama yang ada seperti buku Kewiraaan Untuk Mahasiswa, melainkan saya lebih menekankan pada pengkajian-pengkajian interdisipliner yang menyangkut persoalan yang sedang dihadapi Indonesia dan solusinya.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia Serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara.

Perlawanan Rakyat Semesta adalah kesadaran, tekad sikap dan pandangan seluruh rakyat Indonesia untuk menangkal, mencegah, menggagalkan dan menumpas setiap ancaman yang membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan mendayagunakan segenap sumber daya nasional dan prasarana nasional.

Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah tatanan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri atas komponen dasar Rakyat Terlatih, komponen utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia, komponen khusus Perlindungan Masyarakat dan komponen pendukung sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional, secara menyeluruh, terpadu dan terarah.

Upaya pertahanan maupun upaya keamanan diwujudkan dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dengan mendayagunakan sumber daya nasional dan prasarana nasional secara menyeluruh, terpadu dan terarah, adil dan merata serta diselenggarakan oleh Pemerintah dan dipersiapkan secara dini.

Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela Negara.

Rakyat Terlatih adalah komponen dasar kekuatan pertahanan keamanan negara, yang mampu melaksanakan fungsi Ketertiban Umum, Perlindungan Rakyat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara.

Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dibina untuk mewujudkan daya dan kekuatan tangkal dengan membangun, memelihara dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri atas:
a. Rakyat Terlatih sebagai komponen dasar;
b. Angkatan Bersenjata beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama;
c. Perlindungan Masyarakat sebagai komponen khusus;
d. Sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional sebagai komponen pendukung.

Perlindungan Masyarakat adalah komponen khusus kekuatan pertahanan keamanan negara yang mampu berfungsi membantu masyarakat menanggulangi bencana maupun memperkecil akibat malapetaka. Rakyat Indonesia adalah sumber kekuatan bangsa yang menjadi kekuatan dasar upaya pertahanan keamanan negara.

Membangun, memelihara dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, dengan memantapkan kemanunggalan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara dengan seluruh rakyat Indonesia.

Pertahanan keamanan negara bertujuan untuk menjaga tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap segala ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dan tercapainya tujuan nasional.

Hakikat pertahanan keamanan negara adalah perlawanan rakyat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab tentang hak dan kewajiban warga negara serta berdasarkan keyakinan akan kekuatan sendiri, keyakinan akan kemenangan dan tidak mengenal menyerah, baik penyerahan diri maupun penyerahan wilayah.

Mewujudkan seluruh kepulauan Nusantara beserta yurisdiksi nasionalnya sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan negara dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara.

Upaya pertahanan keamanan negara diselenggarakan melalui:
a. upaya pertahanan dengan membangun serta membina daya dan kekuatan tangkal negara dan bangsa yang mampu meniadakan setiap ancaman dari luar negeri dalam bentuk dan wujud apapun;

b. upaya keamanan dengan memperkuat daya dan kekuatan tangkal negara dan bangsa yang mampu meniadakan setiap ancaman dari dalam negeri dalam bentuk dan wujud apapun.

Memelihara dan meningkatkan ketahanan nasional dengan menanamkan serta memupuk kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, menghayati dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga memiliki sikap mental yang meyakini hak dan kewajiban serta tanggung jawab sebagai warga negara yang rela berkorban untuk membela bangsa dan negara serta kepentingannya.

Perlawanan rakyat semesta memiliki sifat-sifat :
a. Kerakyatan, yaitu keikutsertaan seluruh rakyat warga negara sesuai dengan kemampuan dan keahlian dalam komponen kekuatan pertahanan keamanan negara;

b. Kesemestaan, yaitu seluruh daya bangsa dan negara mampu memobilisasikan diri guna menanggulangi setiap bentuk ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri;

c. Kewilayahan, yaitu seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan dan segenap lingkungan didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara berlanjut.

Perlindungan Masyarakat merupakan komponen khusus kekuatan pertahanan keamanan negara bagi keselamatan masyarakat dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, melaksanakan fungsi menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.

Pendayagunaan sumber daya nasional dan prasarana nasional bagi pertahanan keamanan negara dilandaskan pada kebijaksanaan untuk senantiasa menjamin kemampuan bangsa dan negara dalam meniadakan setiap ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri.

Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara tidak dapat dihindarkan, kecuali menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisah dalam sistem pendidikan nasional;
b. keanggotaan Rakyat Terlatih secara wajib;
c. keanggotaan Angkatan Bersenjata secara sukarela atau secara wajib;
d. keanggotaan Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
e. keanggotaan Perlindungan Masyarakat secara sukarela.

Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara serta menegakkan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.

Warga negara yang telah menyelesaikan pengabdiannya dalam suatu bentuk pengikutsertaan dalam pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud pasal-pasal dalam bab ini, berdasarkan jasa-jasanya dapat dianugerahi tanda kehormatan dan atau gelar kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang-undang.

Warga negara yang telah menunaikan Wajib Prabakti disusun dalam Kesatuan Rakyat Terlatih:
a. berhak tetap di dalam bidang pengabdian atau pekerjaannya dan melakukan peranan sebagai anggota Rakyat Terlatih;
b. berhak setelah memperoleh persetujuan dari fihak yang berwenang meninggalkan bidang pengabdian atau pekerjaannya untuk secara sukarela memilih bidang pengabdian kepada negara sebagai anggota Angkatan Bersenjata;
c. dapat dikenakan kewajiban dinas Angkatan Bersenjata dengan meninggalkan bidang pengabdian atau pekerjaannya untuk waktu tertentu tanpa putusnya hubungan kerja;
d. berhak tetap di dalam bidang pengabdian atau pekerjaannya untuk secara sukarela memilih menjadi anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia. Perlu diketahui pula bahwa disiplin ilmu yang saya gelutiu sebenarnya bukan kewiraan, melainkan Hukum Tata Negara. Dari kondisi yang demikian inilah, maka dalam menyampaikan mata kuliah ini saya lebih condong untuk mendasarkan pada pemahaman sistem hukum dan politik ketatanegaraan Indonesia secara umum.
Pengelolaan pertahanan negara dilakukan secara nasional dan ditujukan untuk menjamin serta mendukung kepentingan nasional dan semua kebijaksanaan nasional. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun atas pengelolaan pertahanan keamanan negara.

Presiden menetapkan kebijaksanaan pertahanan keamanan negara dengan dibantu oleh Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, yang menyelenggarakan penelaahan ketahanan nasional aspek keamanan nasional.

Dewan Pertahanan Keamanan Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden.Presiden dapat membentuk badan-badan yang diperlukan dalam melaksanakan kewajiban.
Anggota Angkatan Bersenjata diperoleh secara
a. sukarela, dari anggota Rakyat Terlatih yang memenuhi persyaratan;
b. wajib, dari anggota Rakyat Terlatih yang diperlukan kemampuan dan keahliannya bagi penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Ketentuan-ketentuan tentang anggota Angkatan Bersenjata Sukarela dan anggota Angkatan Bersenjata Wajib masing-masing diatur lebih lanjut dengan undang-undang.


BAB III
PENUTUP

3.1 KesimpulanAda dua persoalan besar yang perlu dikemukakan disini menyangkut pendidikan kewiraan di era reformasi.Pertama : a. kalau pendidikan kewiraan hanya diarahkan kepada pemahaman tentang diktrindoktrin pembangunan Indonesia dengan menitik beratkan pada pendekatan kesejahteraan dan keamanan, maka hal ini tentunya sudah tidak relevan lagi untuk diberikan kepada mahasiswa. Kedua : Secara empiris Pendidikan kewiraan jaman Orba sifatnya adalah indoktrinasi. Hal ini berarti kebenaran yang ada di dalam pengkajian mata kuliah ini sifatnya adalah belief system, yakni kebenaran didasarkan pada keyakinan. Sehingga dalam proses pemahaman berikutnya terasa bahwa persoalan-persoalan yang terkandung di dalam matakuliah ini "tidak bebas nilai". artinya kebenaran yang ada harus diterima apa adanya tanpa memerlukan masukan yenag berujud kritik maupun saran. Jadi pendidikan kewiraan pada masa Orba sifatnya sangat mirip dengan penataran P-4.

3.2 Saran
Saran yang dapat disampaikan dalam pembuatan makalah ini adalah :
1) Lebih memahami dan mengerti tentang pembelaan Negara melalui pendidikan kewiraan
2) Meningkatkan rasa kebanggaan terhadap bangsa dan tanah air Indonesia
3) Lebih mengetahui peranan mahasiswa dalam pembelaan Negara dalam pendidikan mata kuliah kewiraan

RISC ( Reduce Instruction Set Computer )


Beberapa elemen penting pada arsitektur RISC :
1. Set instruksi yang terbatas dan sederhana
2. Register general-purpose yang berjumlah banyak, atau penggunaan teknologi kompiler untuk mengoptimalkan pemakaian registernya.
3. Penekanan pada pengoptimalan pipeline instruksi.

Ditinjau dari jenis set instruksinya, ada 2 jenis arsitektur komputer, yaitu:
1. Arsitektur komputer dengan kumpulan perintah yang rumit (Complex Instruction Set Computer = CISC)
2. Arsitektur komputer dengan kumpulan perintah yang sederhana (Reduced Instruction Set Computer = RISC)

CISC dimaksudkan untuk meminimumkan jumlah perintah yang diperlukan untuk mengerjakan pekerjaan yang diberikan. (Jumlah perintah sedikit tetapi rumit) Konsep CISC menjadikan mesin mudah untuk diprogram dalam bahasa rakitan, tetapi konsep ini menyulitkan dalam penyusunan kompiler bahasa pemrograman tingkat tinggi.

Dalam CISC banyak terdapat perintah bahasa mesin. RISC menyederhanakan rumusan perintah sehingga lebih efisien dalam penyusunan kompiler yang pada akhirnya dapat memaksimumkan kinerja program yang ditulis dalam bahasa tingkat tinggi.

Konsep arsitektur RISC banyak menerapkan proses eksekusi pipeline. Meskipun jumlah perintah tunggal yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan yang diberikan mungkin lebih besar, eksekusi secara pipeline memerlukan waktu yang lebih singkat daripada waktu untuk melakukan pekerjaan yang sama dengan menggunakan perintah yang lebih rumit.

Mesin RISC memerlukan memori yang lebih besar untuk mengakomodasi program yang lebih besar. IBM 801 adalah prosesor komersial pertama yang menggunakan pendekatan RISC.

Lebih lanjut untuk memahami RISC, diawali dengan tinjauan singkat tentang karakteristik eksekusi instruksi.

Eksekusi Instruksi
Waktu eksekusi dapat dirumuskan sbb.:
Waktu eksekusi = N x S x T
Dengan
N adalah jumlah perintah
S adalah jumlah rata-rata langkah per perintah
T adalah waktu yang diperlukan untuk melaksanakan satu langkah

Kecepatan eksekusi dapat ditingkatkan dengan menurunkan nilai dari ketiga varisbel di atas.
Arsitektur CISC berusaha menurunkan nilai N, sedangkan
Arsitektur RISC berusaha menurunkan nilai S dan T.
Proses pipeline dapat digunakan untuk membuat nilai efektif S mendekati 1 (satu) artinya komputer menyelesaikan satu perintah dalam satu siklus waktu CPU.
Nilai T dapat diturunkan dengan merancang perintah yang sederhana.

Ciri-ciri Prosesor RISC
Sebenarnya, prosesor RISC tidak sekedar memiliki instruksi-instruksi yang sedikit dan sederhana seperti namanya tetapi juga mencakup banyak ciri-ciri lain yang tidak semuanya disepakati oleh kalangan perancang sendiri. Meskipun demikian, banyak yang telah bersepakat bahwa prosesor memiliki ciri-ciri tertentu untuk membedakannya dengan prosesor bukan RISC.
Pertama, prosesor RISC mengeksekusi instruksi pada setiap satu siklus detak (Robinson, 1987 : 144; Johnson, 1987 : 153). Hasil penelitihan IBM (International Business Machine) menunjukkan bahwa frekuensi penggunaan instruksi-instruksi kompleks hasil kompilasi sangat kecil dibanding dengan instruksi-instruksi sederhana. Dengan perancangan yang baik instruksi sederhana dapat dibuat agar bisa dieksekusi dalam satu siklus detak. Ini tidak berarti bahwa dengan sendirinya prosesor RISC mengeksekusi program secara lebih cepat dibanding prosesor CISC. Analogi sederhananya adalah bahwa kecepatan putar motor (putaran per menit) yang makin tinggi pada kendaraan tidaklah berarti bahwa jarak yang ditempuh kendaraan (meter per menit) tersebut menjadi lebih jauh, karena jarak tempuh masih bergantung pada perbandingan roda gigi yang dipakai.
Kedua, instruksi pada prosesor RISC memiliki format-tetap, sehingga rangkaian pengontrol instruksi menjadi lebih sederhana dan ini berarti menghemat penggunaan luasan keping semikonduktor. Bila prosesor CISC (misalnya Motorola 68000 atau Zilog Z8000) memanfaatkan 50% - 60% dari luas keping semikonduktor untuk rangkaian pengontrolnya, prosesor RISC hanya memerlukan 6%-10%. Eksekusi instruksi menjadi lebih cepat karena rangkaian menjadi lebih sederhana (Robinson, 1987 : 144; Jonhson 1987 : 153).
Ketiga, instruksi yang berhubungan dengan memori hanya instruksi isi (load) dan instruksi simpan (store) , instruksi lain dilakukan dalam register internal prosesor. Cara ini menyederhanakan mode pengalamatan (addressing) dan memudahkan pengulangan kembali instruksi untuk kondisi-kondisi khusus yang dikehendaki (Robinson, 1987 : 144; Jonhson, 1987: 153). Dengan ini pula perancang lebih menitikberatkan implementasi lebih banyak register dalam cip prosesor. Dalam prosesor RISC, 100 buah register atau lebih adalah hal yang biasa. Manipulasi data yang terjadi pada register yang umumnya lebih cepat daripada dalam memori menyebabkan prosesor RISC berpotensi beroperasi lebih cepat.
Keempat, prosesor RISC memerlukan waktu kompilasi yang lebih lama daripada prosesor RISC. Karena sedikitnya pilihan instruksi dan mode pengalamatan yang dimiliki prosesor RISC, maka diperlukan optimalisasi perancangan kompilator agar mampu menyusun urutan instruksi-instruksi sederhana secara efisien dan sesuai dengan bahasa pemrograman yang dipilih. Keterkaitan desain prosesor RISC dengan bahasa pemrograman memungkinkan dirancangnya kompilator yang dioptimasi untuk bahasa target tersebut.


Fase Awal Perkembangan Prosesor RISC

Ide Dasar
Ide dasar prosesor RISC sebenarnya bisa dilacak dari apa yang disarankan oleh Von Neumann pada tahun 1946. Von Neumann menyarankan agar rangkaian elektronik untuk konsep logika diimplementasikan hanya bila memang diperlukan untuk melengkapi sistem agar berfungsi atau karena frekuensi penggunaannya cukup tinggi (Heudin, 1992 : 18). Jadi ide tentang RISC, yang pada dasarnya adalah untuk menyederhanakan realisasi perangkat keras prosesor dengan melimpahkan sebagian besar tugas kepada perangkat lunaknya, telah ada pada komputer elektronik pertama. Seperti halnya prosesor RISC, komputer elektronik pertama merupakan komputer eksekusi-langsung yang memiliki instruksi sederhana dan mudah didekode.

Hal yang sama dipercayai juga oleh Seymour Cray, spesialis pembuat superkomputer. Pada tahun 1975, berdasarkan kajian yang dilakukannya, Seymour Cray menyimpulkan bahwa penggunaan register sebagai tempat manipulasi data menyebabkan rancangan instruksi menjadi sangat sederhana. Ketika itu perancang prosesor lain lebih banyak membuat instruksi-instruksi yang merujuk ke memori daripada ke register seperti rancangan Seymour Cray. Sampai akhir tahun 1980-an komputer-komputer rancangan Seymour Cray, dalam bentuk superkomputer seri Cray, merupakan komputer-komputer dengan kinerja sangat tinggi.

Pada tahun 1975, kelompok peneliti di IBM di bawah pimpinan George Radin, memulai merancang komputer berdasar konsep John Cocke. Berdasarkan saran John Cocke, setelah meneliti frekuensi pemanfaatan instruksi hasil kompilasi suatu program, untuk memperoleh prosesor berkinerja tinggi tidak perlu diimplementasikan instruksi kompleks ke dalam prosesor bila instruksi tersebut dapat dibuat dari instruksi-instruksi sederhana yang telah dimilikinya. Kelompok IBM ini menghasilkan komputer 801 yang menggunakan instruksi format-tetap dan dapat dieksekusi dalam satu siklus detak (Robinson, 1987 : 143). Komputer 801 yang dibuat dengan teknologi ECL (emitter coupled logic) , 32 buah register, chace terpisah untuk memori dan instruksi ini diselesaikan pada tahun 1979.

Prosesor RISC Berkeley

Kelompok David Patterson dari Universitas California memulai proyek RISC pada tahun 1980 dengan tujuan menghindari kecenderungan perancangan prosesor yang perangkat instruksinya semakin kompleks sehingga memerlukan perancangan rangkaian kontrol yang semakin rumit dari waktu ke waktu. Hipotesis yang diajukan adalah bahwa implementasi instruksi yang kompleks ke dalam perangkat instruksi prosesor justru berdampak negatif pemakaian instruksi tersebut dalam kebanyakan program hasil komplikasi (Heudin, 1992 : 22). Apalagi, instruksi kompleks itu pada dasarnya dapat disusun dari instruksi-instruksi sederhana yang telah dimiliki.
Rancangan prosesor RISC-1 ditujukan untuk mendukung bahasa C, yang dipilih karena popularitasnya dan banyaknya pengguna. Realisasi rancangan diselesaikan oleh kelompok Patterson dalam waktu 6 bulan. Fabrikasi dilakukan oleh MOVIS dan XEROX dengan menggunakan teknologi silikon NMOS (N-channel Metal-oxide Semiconductor) 2 mikron. Hasilnya adalah sebuah cip rangkaian terpadu dengan 44.500 buah transistor (Heudin, 1992 : 230). Cip RISC-1 selesai dibuat pada musim panas dengan kecepatan eksekusi 2 mikrosekon per instruksi (pada frekuensi detak 1,5 MHz), 4 kali lebih lambat dari kecepatan yang ditargetkan. Tidak tercapainya target itu disebabkan terjadinya sedikit kesalahan perancangan, meskipun kemudian dapat diatasi dengan memodifikasi rancangan assemblernya.

Berdasarkan hasil evaluasi, meskipun hanya bekerja pada frekuensi detak 1,5 MHz dan mengandung kesalahan perancangan, RISC-1 terbukti mampu mengeksekusi program bahasa C lebih cepat dari beberapa prosesor CISC, yakni MC68000, Z8002, VAX-11/780, dan PDP-11/70.

Hampir bersamaan dengan proses fabrikasi RISC-1, tim Berkeley lain mulai bekerja untuk merancang RISC-2. Cip yang dihasilkan tidak lagi mengandung kesalahan sehingga mencapai kecepatan operasi yang ditargetkan, 330 nanosekon tiap instruksi (Heudin, 1992 : 27-28).

RISC-2 hanya memerlukan luas cip 25% dari yang dibutuhkan RISC-1 dengan 75% lebih banyak register. Meskipun perangkat instruksi yang ditanamkan sama dengan perangkat instruksi yang dimiliki RISC-1, tetapi di antara keduanya terdapat perbedaan mikroarsitektur perangkat kerasnya. RISC-2 memiliki 138 buah register yang disusun sebagai 8 jendela register, dibandingkan dengan 78 buah register yang disusun sebagai 6 jendela register. Selain itu, juga terdapat perbedaan dalam hal organisasi alur-pipa (pipeline) . RISC-1 memiliki alur-pipa dua tingkat sederhana dengan penjeputan (fetch) dan eksekusi instruksi yang dibuat tumpang-tindih, sedangkan RISC-2 memiliki 3 buah alur-pipa yang masing-masing untuk penjemputan instruksi, pembacaan operan dan eksekusinya, dan penulisan kembali hasilnya ke dalam register.

Sukses kedua proyek memacu tim Berkeley untuk mengerjakan proyek SOAR (Smalltalk on RISC) yang dimulai pada tahun 1983. Tujuan proyek ini adalah untuk menjawab pertanyaan apakah arsitektur RISC bekerja baik dengan bahasa pemrograman Smalltalk? Jadi proyek SOAR ini merupakan upaya pertama menggunakan pendekatan RISC untuk pemrosesan simbolik.

Versi pertama mikroprosesor SOAR diimplementasikan dengan menggunakan teknologi NMOS 4 mikron. Cip yang dihasilkan memiliki 35.700 buah transistor dan bekerja dengan kecepatan 300 nanosekon tiap instruksi. Versi kedua yang dirancang pada 1984-1985 menggunakan teknologi CMOS (Complementary Metal-oxide Semiconductor). Beberapa prosesor berarsitektur RISC banyak yang dipengaruhi oleh rancangan mikroprosesor SOAR, misalnya mikroprosesor SPARC (dari Sun Microsystems Inc.) dan KIM20 yang dirancang Departemen Pertahanan Perancis.

Mengikuti proyek SOAR, kelompok Berkeley kemudian mengerjakan proyek SPUR (Symbolic Processing Using RISC) yang dimulai tahun 1985. Proyek SPUR bertujuan untuk merancang stasiun-kerja (workstation) multiprosesor sebagai bagian dari riset tentang pemrosesan paralel (Robinson, 1987 : 145). Selain itu, proyek SPUR juga melakukan penelitian tentang rangkaian terpadu, arsitektur komputer, sistem operasi, dan bahasa pemrograman. Sistem prosesor SPUR dibangun dengan 6-12 prosesor berkinerja tinggi yang dihubungkan satu sama lain, serta dihubungkan dengan memori dan peranti masukan/keluaran melalui Nubus yang telah dimodifikasi. Unjuk kerja sistem diperbaiki dengan menambahkan chace sebesar 128 kilobyte pada tiap prosesor untuk mengurangi kepadatan lalu lintas data pada bus dan mengefektifkan pengaksesan memori (Heudin, 1992 : 31).

Prosesor RISC Stanford

Sementara proyek RISC-1 dan RISC-2 dilakukan kelompok Patterson di Universitas California, pada tahun 1981 itu juga John Hennessy dari Universitas Stanford mengerjakan proyek MIPS (Microprocessor without Interlocked Pipeline Stages) . Pengalaman riset tentang optimasi kompilator digabungkan dengan teknologi perangkat keras RISC merupakan kunci utama proyek MIPS ini. Tujuan utamanya adalah menghasilkan cip mikroprosesor serbaguna 32-bit yang dirancang untuk mengeksekusi secara efisien kode-kode hasil kompilasi (Heudin, 1992: 34).

Perangkat instruksi prosesor MIPS terdiri atas 31 buah instruksi yang dibagi menjadi 4 kelompok, yakni kelompok instruksi isi dan simpan, kelompok instruksi operasi aritmetika dan logika, kelompok instruksi pengontrol, dan kelompok instruksi lain-lain. MIPS menggunakan lima tingkat alur-pipa tanpa perangkat keras saling-kunci antar alur-pipa tersebut, sehingga kode yang dieksekusi harus benar-benar bebas dari konflik antar alur-pipa.

Direalisasi dengan teknologi NMOS 2 mikron, prosesor MIPS yang memiliki 24.000 transistor ini memiliki kemampuan mengeksekusi satu instruksi setiap 500 nanodetik. Karena menggunakan lima tingkat alur-pipa bagian kontrol prosesor MIPS ini menyita luas cip dua kali lipat dibanding dengan bagian kontrol pada prosesor RISC. MIPS memiliki 16 register dibandingkan dengan 138 buah register pada RISC-2. Hal ini bukan masalah penting karena MIPS memang dirancang untuk mebebankan kerumitan perangkat keras ke dalam perangkat lunak sehingga menghasilkan perangkat keras yang jauh lebih sederhana dan lebih efisien. Perangkat keras yang sederhana akan mempersingkat waktu perancangan, implementasi, dan perbaikan bila terjadi kesalahan.

Sukses perancangan MIPS dilanjutkan oleh tim Stanford dengan merancang mikroprosesor yang lebih canggih, yakni MIPS-X. Perancangan dilakukan oleh tim riset MIPS sebelumnya ditambah 6 orang mahasiswa, dan dimulai pada musim panas tahun 1984. Rancangan MIPS-X banyak diperbaruhi oleh MIPS dan RISC-2 dengan beberapa perbedaan utama :
1. Semua instruksi MIPS-X merupakan operasi tunggal dan dieksekusi dalam satu siklus detak
2. Semua instruksi MIPS-X memiliki format tetap dengan panjang instruksi 32-bit
3. MIPS-X dilengkapi pendukung koprosesor yang efisien dan sederhana
4. MIPS-X dilengkapi pendukung untuk digunakan sebagai prosesor dasar dalam sistem multiprosesor memori-bersama (shared memory)
5. MIPS-X dilengkapi chace instruksi dalam-cip yang cukup besar (2 kilobyte)
6. MIPS-X difabrikasi dengan teknologi CMOS 2 mikron.

Sama seperti MIPS, MIPS-X merupakan prosesor dengan alur-pipa tanpa saling-kunci (interlock) perangkat keras. Perangkat lunaknya dirancang untuk mengikuti pewaktuan instruksi agar tidak terjadi konflik antar alur-pipa (Heudin, 1992 : 36-37).

Cip pertama yang dihasilkan bekerja baik dengan detak 16 MHz, lebih rendah dari target yang dicanangkan setinggi 20 MHz, akibat tidak sempurnanya instruksi percabangan. Versi 25 MHz dibuat dengan menggunakan teknologi CMOS 1,6 mikron. Ditambah dengan chace yang diintregrasikan pada cip prosesor, MIPS-X berisi hampir 150.000 transistor di atas keping seluas 8 x 8,5 mm (Heudin, 1992 : 38).

Kode Biner


Pendahuluan
Komputer sebenarnya tidak beroperasi dengan bilangan-bilangan desimal. Melainkan yang diproses oleh komputer adalah kode-kode biner. Yaitu bilangan-bilangan yang dinyatakan dengan angka 0 (nol) dan 1 (satu).

Mengapa harus digunakan kode biner ? Alasannya karena alat-alat elektronik yang terdapat dalam sebuah komputer dirancang untuk beroperasi hanya pada dua keadaan (biner). Sebuah komputer sering disebut sebagai pengolahan atau processor (pemroses) data. Tetapi dalam sistem digital, digunakan penerjemah elektronika yang disebut dengan pengkode (encoders) dan pendekode (decoder) untuk pengubahan dari kode yang satu ke kode lainnya.

Kode Biner Berbobot
Notasi digunakan dalam bilangan biner karena setiap posisi digitnya memiliki bobot tertentu. Sistem biner hanya menggunakan dua macam digit sehingga bobot-bobot merupakan pangkat dari 2 (dua) dan bukan dari 10 (sepuluh). Kode biner berbobot adalah 20 (satuan), 21 (duaan), 22 (empatan), 23 (delapanan) dan 24 (enam belasan). Dan untuk bobot yang yang lebih besar dapat dilanjutkan dalam pangkat-pangkat yang lebih besar dari bilangan 2 (dua).

Kode BCD ( binary-coded-decimal atau decimal terkode decimal) membuat pengubahan menjadi jauh lebih mudah. Kode BCD merupakan suatu kode biner berbobot. Bit paling signifikan mempunyai bobot 8, sedangkan bit yang paling tidak signifikan hanya mempunyai bobot 1. Kode ini lebih tepat dikenal sebagai kode BCD 8421. Bagian 8421 dari nama tersebut menunjukan pembobotan dari masing-masing angka pada kode 4-bit.

Terdapat beberapa kode BCD lain yang mempunyai bobot yang berbeda untuk keempat nilai angka tersebut. Karena kode BCD lain yang mempunyai bobot yang berbeda untuk keempat nilai angka tersebut. Karena kode BCD 8421 adalah yang paling popular, maka kita bisa mengacu pada kode ini sebagai kode BCD saja.





Misalnya bagaimana bilangan desimal 150 dinyatakan sebagai bilangan BCD. Teknik yang paling sederhana untuk mengubah bilangan desimal menjadi bilangan BCD ( 8421). Setiap digit desimal diubah menjadi ekivalen – BCD 4-bit. Dengan demikian bilangan decimal 150 sama cengan bilangan BCD 000101010000.

Pengubahan bilangan BCD menjadi bilangan decimal juga cukup sederhana. Mula-mula bagian BCD 10010110 dibagi menjadi beberapa kelompok 4-bit yang dimulai pada titik biner. Kemudian setiap kelompok 4-bit diubah menjadi digit decimal-ekivalennya. Jadi bilangan BCD 10010110 sama dengan 96 desimal.


Kode Biner Yang Tak Berbobot
Beberapa kode biner adalah kode biner yang tak berbobot. Dua kode biner yang tak berbobot adalah kode ekses 3 (excess 3) dan kode kelabu. Kode excess 3 (XS3) berhubungan dengan kode BCD 8421 ini disebabkan oleh sifat biner-terkode-desimalnya. Dengan kata lain, masing-masing kelompok 4-bit dalam kode XS3 sama dengan suatu digit desimal tertentu. Angka XS3 adalah selalu tiga angka lebih besar daripada angka BCD 8421.







Perubahan bilangan desimal 62 menjadi bilangan XS3 ekivalen, hal yang pertama dilakukan adalah angka 3 ditambahkan pada masing-masing digit desimal. Kemudian angka 9 dan angka 5 diubah menjadi ekivalen BCD 8421 nya. Jadi bilangan desimal 62 sama dengan bilangan XS3 10010101.
Kode XS3 memepunyai nilai yang penting dalam rangkaian aritmetik. Nilai kode tersebut terletak dalam kemudahannya untuk melengkapi prosedur. Bila masing-masing bit dikomplemenkan (0 menjadi 1 dan 1 menjadi 0), maka kelompok 4-bit yang dihasilkan akan lengkap 9 satuan dari bilangan tersebut. Untuk melengkapi pengurangan dapat digunakan bilangan pada sembilanan pada penambah.

Kode kelabu (gray code) merupakan salah satu kode biner yang tak berbobot selain dari kode eksess (excess) 3. Kode kelabu bukan merupakan kode jenis BCD. Masing-masing kenaikan hitungan (penambahan) pada kode kelabu dilakukan hanya dengan pengubahan satu bit saja. Dalam biner 4 bit, semua berubah keadaan (dari 0111 ke 1000). Dalam garis yang sama, kode kelabu hanya mempunyai perubahan keadaan pada bit sebelah kiri (0100 ke 1100).






Kode Pendeteksi Kesalahan
Salah satu kelebihan dari system digital misalnya komputer digital adalah ketelitiannya yang tinggi. Meskipun system digital sangat tinggi tetapi kesalahan masih tetap terjadi. Kesalahan ini harus dideteksi bila terjadi selama transmisi data. Salah satu metode deteksi kesalahan sederhana ialah menggunakan bit kesamaan (parity bit). Bit kesamaan merupakan suatu bit ekstra yang berjalan bersama-sama dengan kata digital (sekelompok bit) dan membantu mendeteksi kesalahan yang mungkin terjadi selama transmisi.

Sistem transmisi digital seperti pada gambar dibawah ini. Pemancar (transmitter) pada sebelah kiri mengirimkan bit data A, B, C, dan D (suatu kata 4 bit). Kata 4-bit ini dimasukkan ke dalam suatu pembangkit bit kesamaan, untuk mencegah terjandinya kesalahan.

Kemudian, pembangkit bit kesamaan membangkitkan bit kesamaan yang sesuai (P). Bit kesamaan dan kata 4-bit ini semuanya dikirimkan melalui kawat transmisi. Kata 4-bit ini dikirimkan melalui system penerimaan digital. Kata 4-bit ini bersama-sama dengan bit kesamaan tersebut dikirimkan ke rangkaian deteksi kesalahan.
Kata 4-bit yang dipancarkan (masukan-masukan D, C, B, A) mempunyai bit kesamaan ekstra yang dipancarkan dengan kata 4-bit ditunjukkan pada kolom keluaran (P). Rangkaian pembangkit bit kesamaan memeriksa masukan untuk melihat bila trejadi bilangan satuan genap. Bila terdapat bilangan satuan genap, maka keluaran rangkaian (bit kesamaan) adalah 0. Bila tidak terdapat bilangan satuan genap pada masukan, maka rangkaian pembangkit kesamaan membangkitkan keluaran (bit kesamaan adalah 1).
Kode Koreksi Kesalahan
Bit kesamaan tunggal hanya menyatakan bahwa telah terjadi suatu kesalahan, tetapi bit tersebut tidak menyatakan bit yang mana yang tidak benar. Kode hamming akan mendeteksi suatu kesalahan dan menentukan bit yang mana yang mengalami sesatan. Selanjutnya, bit yang tidak benar ini dapat diubah menjadi bentuk yang benar. Jadi kode hamming merupakan kode koreksi sendiri
Kode 4-bit (D7,D6,D5,D3) yang dipancarkan digambar pada kode hamming diatas . bit kesamaan genap (P4,P2,P1) dibangkitkan pada sebelah kiri dan ditransmisikan bersamaan dengan data. Setiap kesalahan dideteksi oleh tiga rangkaian pendeteksi kesalahan yang terdapat di sebelah kanan. Bila tidak terdapat kesalahan pada data (D7,D6,D5,D3), begitu data tersebut keluar dari kawat transmisi, maka indikator kesalahan menunjukkan 000. dengan demikian, bila indikator kesalahan menunjukkan 000, maka rangkaian koreksi kesalahan tidak melakukan sesuatu terhadap data (D7,D6,D5,D3). Selanjutnya, rangkaian koreksi kesalahan akan mengirimkan data tersebut ke sistem penerima digital.

Kode Alfanumerik
Bit-bit dapat dikodekan untuk menyatakan huruf-huruf alphabet, bilangan dan tanda baca. Salah satu kode 7-bit adalah Kode Standar Amerika untuk Pertukaran Informasi (American Standard Code for Information Interchange (ASCII)). Kode ASCII banyak digunakan dalam sistem komputer kecil untuk mengubah dari karakter keyboard ke dalam bahasa komputer.

Kode yang menyatakan baik huruf maupun angka disebut kode alfanumerik. Kode alfanumerik lain yang banyak digunakan adalah Kode Pertukaran Biner-Terkode-Desimal Yang Dikembangkan ( Extended Binery-Coded-Decimal Interchange Code (EBCDIC)). Kode EBCDIC merupakan suatu kode 8-bit. Oleh karena itudapat mempunyai karakter dan variasi yang lebih banyak daripada kode ASCII. Kode EBCDIC ini digunakan dalam banyak sistem komputer yang lebih besar.

Kode ASCII alfanumerik adalah untuk mendapatkan informasi di dalam dan di luar mikrokomputer. ASCII digunakan untuk perantara keyboard komputer, printer dan alat komputer lainnya. ASCII mempunyai stardar kode masukan dan keluaran untuk mikrokomputer. Kode alfanumerik yang bisa mengkode adalah sebagai berikut :

1. 7-bit BCDIC (Biner-Code, Perantara Kode Desimal)
2. 8-bit EBCDIC (Perluasan Kode Biner, Perantara Kode Desimal) digunakan dalam piranti IBM
3. 7-bit Selektrik, digunakan untuk mengontrol perputaran bola pada mesin tik IBM

Kode BCD 8421

Misalnya bagaimana bilangan desimal 150 dinyatakan sebagai bilangan BCD. Teknik yang paling sederhana untuk mengubah bilangan desimal menjadi bilangan BCD ( 8421). Setiap digit desimal diubah menjadi ekivalen – BCD 4-bit. Dengan demikian bilangan decimal 150 sama cengan bilangan BCD 000101010000. Caranya sebagai berikut :

Desimal 1 5 0

BCD 0001 0101 0000

Pengubahan desimal menjadi BCD

Pengubahan bilangan BCD menjadi bilangan decimal juga cukup sederhana. Mula-mula bagian BCD 10010110 dibagi menjadi beberapa kelompok 4-bit yang dimulai pada titik biner. Kemudian setiap kelompok 4-bit diubah menjadi digit decimal-ekivalennya. Jadi bilangan BCD 10010110 sama dengan 96 desimal.

BCD 1001 0110

Desimal 9 6

Pengubahan BCD menjadi desimal

Pengubahan bilangan biner ke dalam BCD, pertama bilangan biner tersebut diubah ke ekivalen desimalnya. Misalnya bilangan biner 10001010.101 sama dengan 138.62510. Kemudian masing-masing digit desimal diubah menjadi ekivalen BCD. Berikut cara-cara yang digunakan :


Biner 1 0 0 0 1 0 1 0 . 1 0 1

Desimal 128 + 8 + 2 + 0,5 + 0,125 = 1 3 8 . 6 2 5

BCD 0001 0011 1000 . 0110 0010 0101



Perintah-Perintah Dasar Linux




Perintah-Perintah Dasar Linux

&
Perintah & digunakan untuk menjalan perintah di belakang (background)
adduser
Perintah adduser digunakan untuk menambahkan user
alias
Digunakan untuk memberi nama lain dari sebuah perintah. Misalnya bila Anda ingin perintah ls dapat juga dijalankandengan mengetikkan perintah dirbg
Untuk memaksa sebuah proses yang dihentikan sementara(suspend) agar berjalan di background. Misalnya Anda sedang menjalankan sebuah perintah di foreground (tanpa diakhiri perintah &) dan suatu saat Anda membutuhkan shell tersebut maka Anda dapat memberhentikan sementara perintah tersebut dengan Ctrl-Z kemudian ketikan perintah bg untuk menjalakannya di background. Dengan cara ini Anda telah membebaskan shell tapi tetap mempertahankan perintah lama berjalan di backgroundcat
Menampilkan isi dari sebuah file di layarcd
Change Directory atau untuk berpindah direktori dan saya kira Anda tidak akan menemui kesulitan menggunakan perintah ini karena cara penggunaanya mirip dengan perintah cd di DOSchgrp
Perintah ini digunakan untuk merubah kepemilikan kelompok file atau direktori. Misalnya untuk memberi ijin pada kelompok atau grup agar dapat mengakses suatu filechmod
Digunakan untuk menambah dan mengurangi ijin pemakai untuk mengakses file atau direktori. Anda dapat menggunakan sistem numeric coding atau sistem letter codingchown
Merubah user ID (owner) sebuah file atau direktoricp
Untuk menyalin/copy filefg
Mengembalikan suatu proses yang dihentikan sementar(suspend) agar berjalan kembali di foregroundfind
Untuk menemukan dimana letak sebuah file. Perintah ini akan mencari file sesuai dengan kriteria yang Anda tentukan. Sintaksnya adalah perintah itu sendiri diikuti dengan nama direktori awal pencarian, kemudian nama file (bisa menggunakan wildcard, metacharacters) dan terakhir menentukan bagaimana hasil pencarian itu akan ditampilkan. Misalnya akan dicari semua file yang berakhiran .doc di current direktori serta tampilkan hasilnya di layar:grep
Global regular expresion parse atau grep adalah perintah untuk mencari file-file yang mengandung teks dengan kriteria yang telah Anda tentukangzip
Ini adalah software kompresi zip versi GNU, fungsinya untuk mengkompresi sebuah filehalt
Perintah ini hanya bisa dijalankan oleh super useratau Anda harus login sebagai root. Perintah ini untuk memberitahu kernel supaya mematikan sistem atau shutdownhostname
Untuk menampilkan host atau domain name sistem dan bisa pula digunakan untuk mengesset nama host sistemkill
Perintah ini akan mengirimkan sinyal ke sebuah proses yang kita tentukan. Tujuannya adalah menghentikan prosesless
Fungsinya seperti perintah more.login
Untuk masuk ke sistem dengan memasukkan login ID atau dapat juga digunakan untuk berpindah dari user satu ke user lainnyalogout
Untuk keluar dari sistemls
Menampilkan isi dari sebuah direktori seperti perintah dir di DOS. Anda dapat menggunakan beberapa option yang disediakan untuk mengatur tampilannya di layar. Bila Anda menjalankan perintah ini tanpa option maka akan ditampilkan seluruh file nonhidden(file tanpa awalan tanda titik) secara alfabet dan secara melebar mengisi kolom layar. Option -la artinya menampilkan seluruh file/all termasuk file hidden(file dengan awalan tanda titik) dengan format panjang.man
Untuk menampilkan manual page atau teks yang menjelaskan secara detail bagaimana cara penggunaan sebuah perintah. Perintah ini berguna sekali bila sewaktu-waktu Anda lupa atau tidak mengetahui fungsi dan cara menggunakan sebuah perintah.mesg
Perintah ini digunakan oleh user untuk memberikan ijin user lain menampilkan pesan dilayar terminal. Misalnya mesg Anda dalam posisi y maka user lain bisa menampilkan pesan di layar Anda dengan write atau talk.mkdir
Membuat direktori baru, sama dengan perintah md di DOS. more
Mempaging halaman, seperti halnya lessmount
Perintah ini akan me-mount filesystem ke suatu direktori atau mount-point yang telah ditentukan. Hanya superuser yang bisa menjalankan perintah ini. Untuk melihat filesystem apa saja beserta mount-pointnya saat itu, ketikkan perintah mount. Perintah ini dapat Anda pelajari di bab mengenai filesystemmv
Untuk memindahkan file dari satu lokasi ke lokasi yang lain. Bila argumen yang kedua berupa sebuah direktori maka mv akan memindahkan file ke direktori tersebut. Bila kedua argumen berupa file maka nama file pertama akan menimpa file kedua. Akan terjadi kesalahan bila Anda memasukkan lebih dari dua argumen kecuali argumen terakhir berupa sebuah direktori.passwd
Digunakan untuk mengganti password. Anda akan selalu diminta mengisikan password lama dan selanjutnya akan diminta mengisikan password baru sebanyak dua kali. Password sedikitnya terdiri dari enam karakter dan sedikitnya mengandung sebuah karakter.pwd
Print working directory, atau untuk menampilkan nama direktori dimana Anda saat itu sedang beradarm
Untuk menghapus file dan secara default rm tidak menghapus direktori. Gunakan secara hati-hati perintah ini terutama dengan option -r yang secara rekursif dapat mengapus seluruh file.rmdir
Untuk menghapus direktori kosong.shutdown
Perintah ini untuk mematikan sistem, seperti perintah halt. Pada beberapa sistem anda bisa menghentikan komputer dengan perintah shutdown -h now dan merestart sistem dengan perintah shutdown -r now atau dengan kombinasi tombol Ctr-Alt-Del.su
Untuk login sementara sebagai user lain. Bila user ID tidak disertakan maka komputer menganggap Anda ingin login sementara sebagai super user atau root. Bila Anda bukan root dan user lain itu memiliki password maka Anda harus memasukkan passwordnya dengan benar. Tapi bila Anda adalah root maka Anda dapat login sebagai user lain tanpa perlu mengetahui password user tersebut.tail
Menampilkan 10 baris terakhir dari suatu file. Default baris yang ditampilkan adalah 10 tapi Anda bisa menentukan sendiri berapa baris yang ingin ditampilkantalk
Untuk mengadakan percakapan melalui terminal. Input dari terminal Anda akan disalin di terminal user lain, begitu sebaliknya.tar
Menyimpan dan mengekstrak file dari media seperti tape drive atau hard disk. File arsip tersebut sering disebut sebagai file tar.umount
Adalah kebalikan dari perintah mount, yaitu untuk meng-unmount filesystem dari mount-pointnya. Setelah perintah ini dijalankan direktori yang menjadi mount-point tidak lagi bisa digunakan.unalias
Kebalikan dari perintah alias, perintah ini akan membatalkan sebuah alias.unzip
Digunakan untuk mengekstrak atau menguraikan file yang dikompres dengan zipwall
Mengirimkan pesan dan menampilkannya di terminal tiap user yang sedang login. Perintah ini berguna bagi superuser atau root untuk memberikan peringatan ke seluruh user, misalnya pemberitahuan bahwa server sesaat lagi akan dimatikan.who
Untuk menampilkan siapa saja yang sedang login. Perintah ini akan menampilkan informasi mengenai login name, jenis terminal, waktu login dan remote hostname untuk setiap user yang saat itu sedang loginxhost +
Perintah ini digunakan untuk memberi akses atau menghapus akses(xhost -) host atau user ke sebuah server X.xset
Perintah ini untuk mengeset beberapa option di X Window seperti bunyi bel, kecepatan mouse, font, parameter screen saver dan sebagainya.zip
Perintah ini akan membuat dan menambahkan file ke dalam file arsip zip